Halo #dunsanakkonservasi Pada hari jumat, 18 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) SKW II menerima laporan dari masyarakat Jorong Bukit Gombak, Nagari Baringin, terkait kemunculan seekor beruang di permukiman mereka. Menanggapi laporan ini, sebuah tim gabungan segera diterjunkan. Tim tersebut terdiri dari perwakilan BKSDA, Polri, TNI, Pemerintah Daerah Tanah Datar, Damkar, Dinas Pertanian, dan masyarakat setempat.
Proses pelumpuhan beruang berhasil dilakukan pada pukul 12.00 WIB dengan tembakan bius. Hanya berselang 15 menit, sekitar pukul 12.15 WIB, beruang jantan dewasa yang diperkirakan berusia 8 tahun itu berhasil dievakuasi. Satwa tersebut kemudian langsung dibawa ke kantor SKW II Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan dan observasi kesehatan lebih lanjut oleh dokter hewan.


Penting untuk diingat bahwa beruang termasuk dalam satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi landasan hukum utama. Pasal 21 ayat (2) UU ini secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
