Peristiwa bermula pada Selasa malam, 06 Januari 2026, ketika seorang warga bernama Bapak GI yang juga merupakan seorang Dosen—menemukan seekor Trenggiling (Manis javanica) di belakang rumahnya di daerah Pasar Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Sadar bahwa satwa tersebut merupakan spesies yang dilindungi undang-undang, Bapak Gusmardi segera menghubungi pihak BKSDA Sumatera Barat pada keesokan harinya, 07 Januari 2026, untuk menyerahkan satwa tersebut agar mendapatkan penanganan yang tepat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II memerintahkan Tim Resor Barisan Padang Pariaman/Wildlife Rescue Unit (WRU) untuk bergerak menuju lokasi. Tiba di Nagari Kuranji Hilir sekira pukul 14.15 WIB, tim langsung melakukan verifikasi dan pengecekan kondisi satwa.
Berdasarkan hasil observasi medis singkat, Trenggiling tersebut teridentifikasi masih berusia muda (anakan) namun dalam kondisi kesehatan yang sangat baik serta menunjukkan sifat liar yang terjaga. Proses serah terima dilakukan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima Satwa Liar Dilindungi, dan satwa kemudian dievakuasi ke Tempat Transit Satwa (TTS) BKSDA Sumbar untuk observasi lanjutan.
Berdasarkan arahan Kasi KSDA Wil. II, diputuskan bahwa satwa harus segera dikembalikan ke habitatnya karena kondisinya yang sehat dan liar. Selanjutnya Pada Kamis, 08 Januari 2026, pukul 13.30 WIB, tim gabungan dari BKSDA Sumbar dan FMIPA UNAND melaksanakan proses pelepasliaran.

