Tim Gabungan TangkapPelaku Penjual Sisik TrenggilingDi Agam

Halo #dunsanakkonservasi

Tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Agam tangkap pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di jalan Lintas Padang-Pasaman Simpang Gudang nagari Manggopoh, Lubuk Basung pada hari Sabtu (28/06/2025).

Pelaku berinisial RZ, 40 tahun warga Pandam jorong Anak Aia Dadok kecamatan Lubuk Basung ditangkap tim gabungan ketika akan menjual bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram. Bersama pelaku turut diamankan 1 unit kendaraan roda 2 dan 1 unit handphone yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.

RZ diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik RZ. Sisik trenggiling didapat oleh RZ dengan cara menangkap satwa Appendix 1 itu dengan menggunakan perangkap, selanjutnya dikulit dan dijemur sebelum diperjualbelikannya.

Saat ini RZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Agam. RZ dipersangkakan dengan Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK No. 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Manis javanica atau yang dikenal dengan Trenggiling merupakan jenis Mamalia bersisik dari Family Manidae yang dilindungi Undang-Undang, sebagaimana Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, yang tercantum dalam Permenlhk No.106 Tahun 2018 No. urut 84. Status Konservasi Trenggiling menurut IUCN Redlist termasuk Critically Endangered yaitu spesies yang berisiko tinggi untuk punah di alam liar

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono menyampaikan, bahwa tim saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang akan diamankan.

Ia menegaskan BKSDA Sumbar bekerjasama dengan para pihak berkepentingan lainnya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi.

Hal ini mengingat keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis dilindungi terus mendapatkan ancaman dan menjadi incaran dari para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar.

“Kami mengucap terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas upaya dan dukungan yang dilakukan Polres Agam atas pengungkapan kasus ini.”

“Kami menghimbau masyarakat untuk turut bersama-sama mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati bangsa kita.”

kemenhut

bksdasumbar

konservasiksdae

Next Post

Resort Barisan Solok Bersama PR-HSD Evakuasi Satwa Liar Beruang Madu di Nagari Talang Babungo, Kec. Hiliran Gumanti

Sun Jun 29 , 2025
Halo #dunsanakkonservasi! Pada hari Jumat, 27 Juni 2025, Resort Barisan Solok Bersama tim PR-HSD telah berhasil melakukan evakuasi seekor Beruang Madu di Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Upaya evakuasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian satwa liar. Perlu diingat, Beruang Madu (Helarctos malayanus) adalah […]

You May Like