Warga Dadok Tunggul Hitam Padang Serahkan Anak Elang Tikus “Sikok” yang Terjatuh ke BKSDA Sumbar

PADANG – Kesadaran masyarakat Kota Padang terhadap kelestarian satwa liar dilindungi terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan aksi nyata seorang warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang menyerahkan seekor anak Elang Tikus (Elanus caeruleus) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

Peristiwa ini bermula pada Senin malam (6/7/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Petugas Call Center BKSDA Sumatera Barat menerima laporan dari warga mengenai ditemukannya seekor anak elang yang terjatuh di halaman rumahnya. Masyarakat lokal di Sumatera Barat biasa mengenal jenis burung pemangsa ini dengan sebutan lokal “Sikok”.

Merespons laporan tersebut, Kepala Balai BKSDA Sumatera Barat segera menginstruksikan tim penyelamat satwa untuk bergerak cepat. Pada Selasa pagi (7/7/2026) pukul 09.00 WIB, petugas meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal. Satwa tersebut kemudian dievakuasi dan diserahkan secara resmi oleh warga kepada petugas BKSDA Sumatera Barat yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Satwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik awal yang dilakukan oleh tim medis BKSDA Sumbar, anak Elang Tikus ini diketahui memiliki berat badan sebesar 273 gram. Secara klinis, satwa mengalami cedera pada bagian sayap kiri yang dicurigai patah akibat terjatuh, serta ditemukan adanya parasit berupa kutu pada tubuhnya.

Untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif, anak Elang Tikus tersebut saat ini telah dititipkan di Tempat Penitipan Satwa (TTS) BKSDA Sumatera Barat. Satwa akan menjalani proses observasi mendalam, perawatan luka, serta pemulihan fungsi sayap oleh tim medis sebelum nantinya siap dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di alam liar.

BKSDA Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam yang telah peduli dan tanggap dalam melaporkan temuan satwa dilindungi ini. Tindakan preventif masyarakat dinilai sangat membantu dalam menekan angka kematian satwa liar di luar habitatnya.

Sebagai informasi, Elang Tikus (Elanus caeruleus) merupakan jenis satwa yang statusnya Dilindungi Undang-Undang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dipertegas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/SETJEN/KUM.1/12/2018.

BKSDA Sumatera Barat kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila menemukan satwa liar dalam kondisi terluka, terancam, atau masuk ke permukiman penduduk, agar tidak melakukan tindakan anarkis dan segera menghubungi Call Center resmi BKSDA Sumatera Barat.

Next Post

Perkuat Sinergi, Balai KSDA Sumatera Barat dan Dinas PUPR Kepulauan Mentawai Sepakati RKT Tahun Ke-5 Peningkatan Jalan Strategis

Thu Jul 9 , 2026
PADANG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan, kembali memperkuat komitmen kolaborasinya dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hal ini ditandai dengan disepakatinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Rencana Kerja Tahunan (RKT) Periode Tahun 2026 yang kini resmi memasuki […]

You May Like