Halo #dunsanakkonservasi
Kasus perdagangan satwa dilindungi jenis Tapir (Tapirus indicus) kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dalam perkara ini, empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu RH, AF, M, dan HW. Proses persidangan telah berjalan dengan agenda sebagai berikut:
- 4 Juni 2026: Mendengarkan keterangan saksi dari petugas BKSDA dan KPHL Pasaman Raya.
- 11 Juni 2026: Mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Kronologi Penangkapan Para Terdakwa
Ungkap kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BKSDA Sumbar, Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya, dan Centre for Orangutan Protection (COP). Penangkapan dilakukan secara bertahap melalui hasil pengembangan di lapangan:
- Kamis, 26 Februari: Tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku utama, RH dan AF (warga Kabupaten Limapuluh Kota), saat mereka sedang mengangkut satwa Tapir menggunakan sebuah kendaraan roda empat.
- Maret: Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap pelaku ketiga berinisial M, yang diduga kuat berperan sebagai perantara untuk mencari pembeli.
- Pengembangan Lanjutan: Tim kembali bergerak dan berhasil meringkus pelaku keempat berinisial HW. Ia diduga berperan sebagai pemburu yang menjerat Tapir tersebut di kawasan Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Tapir adalah salah satu kekayaan hayati Indonesia yang statusnya terancam punah. Keberadaannya di alam liar sangat krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Ketika satu spesies diburu dan dihilangkan dari habitatnya, seluruh rantai kehidupan di alam akan terganggu.
Mari Hentikan Sekarang Juga!
Perburuan, penangkapan, pemeliharaan, hingga perdagangan satwa liar dilindungi adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum. Tindakan tidak bertanggung jawab ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda yang berat.
Stop membeli, stop memburu, dan jangan biarkan satwa-satwa kebanggaan negeri ini punah di tangan para pemburu liar. Mari bersama-sama kita jaga dan lestarikan satwa dilindungi agar tetap hidup bebas di habitat aslinya demi masa depan generasi penerus.
Jika Anda melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait perburuan satwa, segera laporkan ke pihak berwajib atau pos BKSDA terdekat.