Halo #dunsanakkonservasi!
Pada hari Jumat, 27 Juni 2025, Resort Barisan Solok Bersama tim PR-HSD telah berhasil melakukan evakuasi seekor Beruang Madu di Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.
Upaya evakuasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian satwa liar. Perlu diingat, Beruang Madu (Helarctos malayanus) adalah salah satu satwa liar yang dilindungi undang-undang karena status konservasinya yang rentan.
Perlindungan satwa liar, termasuk Beruang Madu, adalah kewajiban kita bersama. Perburuan, perdagangan ilegal, atau kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara jelas mengatur perlindungan satwa liar. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan denda yang besar.
Mari kita bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan hayati Indonesia demi keberlangsungan ekosistem dan generasi mendatang πΏπ»


