Resort Barisan Solok Bersama PR-HSD Evakuasi Satwa Liar Beruang Madu di Nagari Talang Babungo, Kec. Hiliran Gumanti

Halo #dunsanakkonservasi!

Pada hari Jumat, 27 Juni 2025, Resort Barisan Solok Bersama tim PR-HSD telah berhasil melakukan evakuasi seekor Beruang Madu di Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.

Upaya evakuasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian satwa liar. Perlu diingat, Beruang Madu (Helarctos malayanus) adalah salah satu satwa liar yang dilindungi undang-undang karena status konservasinya yang rentan.

Perlindungan satwa liar, termasuk Beruang Madu, adalah kewajiban kita bersama. Perburuan, perdagangan ilegal, atau kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara jelas mengatur perlindungan satwa liar. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan denda yang besar.

Mari kita bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan hayati Indonesia demi keberlangsungan ekosistem dan generasi mendatang 🌿🐻

kemenhut

bksdasumbar

resortbarisansolok

Helarctos malayanus

Next Post

Bahas Penertiban Kawasan Lembah Anai, Kepala Balai KSDA Sumbar dan Tokoh Lingkungan Kompak Serukan Konservasi

Tue Jul 1 , 2025
Halo #dunsanakkonservasi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat, Hartono, SP, MSi, menjadi narasumber dalam program dialog di Padang TV pada hari Senin, 30 Juni 2025. Tema yang dibahas dalam dialog tersebut adalah penertiban kawasan Lembah Anai Tanpa Tebang Pilih. Turut hadir sebagai narasumber lainnya adalah Kepala BPDAS […]

You May Like