PADANG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan, kembali memperkuat komitmen kolaborasinya dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hal ini ditandai dengan disepakatinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Rencana Kerja Tahunan (RKT) Periode Tahun 2026 yang kini resmi memasuki implementasi tahun kelima.
Kerja sama strategis ini dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, berfokus pada pemenuhan infrastruktur melalui skema Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan. RKT tahun ke-5 ini memayungi pelaksanaan proyek pembangunan dan peningkatan kualitas jalan (eksisting) pada dua jalur utama, yakni Ruas Saliguma – Maileppet serta Ruas Mapinang – Surat Aban.
Secara geografis, kedua rute transportasi tersebut melintasi kawasan konservasi yang bernilai ekologis tinggi di Bumi Sikerei, yaitu kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua dan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Pulau Pagai Selatan.
Melalui penyusunan RKT yang terukur di tahun kelima ini, Balai KSDA Sumatera Barat bersama Dinas PUPR Kepulauan Mentawai memastikan bahwa setiap tahapan pengerjaan di lapangan wajib mematuhi rambu-rambu konservasi. Upaya ini dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap keanekaragaman hayati serta menjamin fungsi lindung ekosistem di sekitarnya tetap terjaga optimal.
Sinergi yang berkelanjutan ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam menjembatani kebutuhan aksesibilitas transportasi demi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal di Kepulauan Mentawai, tanpa mengorbankan kelestarian bentang alam dan satwa liar yang dilindungi di dalamnya.